PAREPARE, TIME BERITA, — Sidang lanjutan kasus penyalagunaan nerkotika dengan barang bukti 1 kilogram dan 3 kilogram di Pengadilan Negeri Parepare. Rabu (17/07/2019).
Untuk kasus barang bukti 1 kilogram dengan agenda pembacaan putusan, sementara kasus barang bukti 3 kilogram dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Novan Hidayat, S.H, Krisfian Fatahillah dan Adhika Bathara Syahrial, S.H., M.H Hakim anggota serta Mustamin Muhiddin, S.H sebagai panitera pengganti.
Sementara Syahrul, S.H sebagai jaksa Penuntut Umum dan Samiruddin, S.H sebagai penasehat Hukum lima terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 1 kilogram.
Untuk hasil sidang putusan terhadap lima terdakwa kasus dengan barang bukti 1 kilogram, Suparman, Andika Bin Abd Rahman dan Supardi divonis 16 tahun penjara, Muh Arif divonis 17 tahun sementara Isak divonis 18 tahun.Dan masing-masing terdakwa di denda sebesar Rp1 milliar.
Sementara, kasus narkoba dengan barang bukti 3 kilogram semua terdakwa masing-masing di tuntut 20 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Parepare Idil mengatakan, lima terdakwa yang sudah vonis akan dibawah ke Lapas Bolangi Kabupaten Gowa.
“Rencananya tanggal 17 Juli 2019 akan dikirim ke Lapas Narkotika Bolangi Kabupaten Gowa untuk menjalani hukuman penjara,”katanya.
Sementara terdakwa barang bukti 3 kilogram akan mengikuti sidang lanjutan pada 23 Juli 2019. “Dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa,”tutupnya. (*)