PAREPARE, TIME BERITA, — Langkah yang diambil pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk melaporkan salah satu warganya yang diduga menyebarkan lampiran Surat Pernyataan (SP) yang didalamnya tertulis terkait dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 40 miliar dinilai tidak tepat. Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Makassar Muhlis Madani. Jumat (28/06/2019).
Dia mengatakan, langkah Pemerintah Kota Parepare yang mengkriminalkan atau melaporkan ke Polisi warganya merupakan hal yang tidak pantas. Pemerintah harusnya mengayomi masyarakat.
“Pemerintah itukan pemimpin masyarakat dan harus mengayomi, kalau justru pemerintah yang mengkrimilisasi masyarakatnya kan tidak elok,”katanya.
Terlepas dari pelaporan itu, kata dia, masyarakat luas harus mengetahui kebenaran isi surat pernyataan tersebut, karena dengan adanya surat pernyataan dan laporan tersebut membuat bingung masyarakat.
“Kita harus tau kebenaran SP ini,” kata dia.
Pelaporan tentang itu, bisa saja menjadi justifikasi Pemerintah bahwa pemerintah tidak melakukan hal itu. Tapi apapun kondisinya, ada yang salah di lingkup pemerintah setempat.
“Kenyataanya, didalam pemerintah Kota Parepare saling menuduh, itu sebuah kenyataan ketidak harmonisan dalam internal pemerintah. Kalau Pemerintah tidak harmonis, ujung-ujungnya masyarakat lagi yang jadi korban,” tambahnya.
Diapun berharap, Pemerintah harusnya hanya fokus untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya, tingkatkan pembangun agar masyarakat bisa menikmati itu.
“Pemerintah jagan selalu bertengkar,” harapnya.
Sehari sebelumnya (Kamis 27 Juni 2019), Pemerintah Kota Parepare melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, Suryani Idrus memasukkan laporan di Kepolisan Daerah Sulsel tertuang Nomor : STTLP/231/VI/2019/SPKT, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/231/VI/2019/SPKT Polda Sulsel tanggal 27 Juni 2019 selaku pelapor Kabag Hukum Pemkot Parepare, Suryani.
“Adapun dasar pelaporan kami yakni adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”katanya.
“Jadi yang menjadi korban adalah Pemkot di dalamnya adalah Walikota parepare disebut dalam surat pernyataan yangg di tanda tangani oleh 3 orang,”kata Suryani.
Selanjutnya, proses penanganan perkara ini diserahkan kepada kepolisan.
Berikut kutipan Surat Pernyataan yang sempat beredar di sosial media.
“Surat Pernyataan
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : dr Muhammad Yamin
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Jendral Sudirman, Nomor 5, Kota Parepare
Nama : Taufiqurrahman SE
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Kelapa Gading, Perumahan Kelapa Gading, Kota Parepare
Nama : Syamsul Idham, SKM
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Lasiming, Kota Parepare.
Dengan ini menyatakan, bahwa kami telah bersama sama mengantarkan dan menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) kepad H Hamzah (pengusaha dari Papua) di Mall Ratu Indah Makassar pada bulan November 2016 sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan di Jakarta untuk proyrk DAK Tambahan Perubahan TA 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 miliar yang turun di Kota Parepare atas perintah Wali Kota Parepare (DR H M Taufan Pawe SH. MH).(*)