JAKARTA, TIME BERITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar yang kedua kalinya.
Panggilan itu terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
“Muhaimin Iskandar dipanggil sebagai saksi Hong Artha tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/01/2020). Dikutip dilaman CNN Indonesia.
Menurutnya, pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua, yang dijadwal ulang, Karena November 2019 lalu, Cak Imin panggilan akrab Muhaimin Iskandar mangkir.
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan pimpinan perusahaan. Hong Arta John Alfred Komisaris PT Sharleen Raya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
HA diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek PUPR, Diantaranya kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.
Selain itu, HA juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Atas perbuatannya itu, HA dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)