PAREPARE, timeberita.com – Koalisi Masyarakat Parepare Anti Korupsi (KOMPAK) mendesak aparat penegak hukum (APH) menyeret atau memeriksa aktor utama yang mendalangi terjadinya kerugian negara dana Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2018 senilai Rp. 6,3 Milyar.
KOMPAK dari gabungan LIRA, FOKUS, FPI, GEMPAR menilai kasus dugaan korupsi dana Dinkes ini terkesan lambat ditangani oleh pihak penyidik polres Parepare sehingga belum ada kepastian hukum siapa pelaku intelektualnya.
Adanya ditetapkan dua tersangka yaitu inisial JA dan ZJ hanyalah korban dari pelaku kebijakan dari aktor intelektual tersebut.
Sehingga Kompak mendesak Kapolres dan Kajari Parepare berani mengambil tindakan demi kepastian hukum sehingga jangan dr. Yamin selaku mantan kadis kesehatan yang bertanggung jawab tapi aktornya yang harus bertanggungjawab.
Hal ini dikatakan ketua Kompak Parepare, Mutasyim Arief saat melakukan jumpa pers di warkop gelatik Parepare, Rabu (20/7/22).
“Kami minta Agara penegak hukum segera mengambil keterangan aktor intelektual dugaan korupsi dana Dinkes,”tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan ketua Forum Pembela Ummat (FPI), Parepare, H Rahman Saleh mendesak agar kasus dugaan korupsi dana Dinkes merugikan negara harus diperiksa semua tanpa ada pengecualian.
Adanya aktor intelektual dalam kasus ini menjadi sorotan publik, agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Adanya putusan Mahkamah Agung (MA) agar nama-nama yang disebut dalam putusan tersebut harus diperiksa semua demi kepastian hukum.
Ironisnya bahwa adanya yang sudah ada ketetapan hukum tetap yaitu inkrah dimana kadis Kesehatan, dr. Muh. Yamin terbukti melakukan korupsi Rp. 6,3, padahal ada pelaku penerima dan pengambil kebijakan selaku aktor intelektual di kota ini tidak di proses hukum.
“Korupsi dana Dinkes ini tidak berdiri sendiri tapi berjamaah dan mengalir ke pejabat lainnya, buktinya ada dua ditetapkan lagi tersangka yaitu JA dan ZJ berarti inilah kelalaian penegak hukum sebelumnya dengan melakukan penyidikan kasus dana Dinkes hanya menetapkan dr Yamin tersangka padahal pelakunya banyak,”jelasnya.
Kompak berharap agar aktor utama intelektual harus di mintai keterangannya dan diproses hukum tanpa mengenal siapa itu orangnya, “ini negara hukum, kami harap APH lebih serius lagi menangani kasus ini,”jelasnya.
Kompak, kata Rahman Saleh akan mendatangi kantor kejaksaan dan Polres Parepare untuk mendesak memeriksa aktor intelektual kasus ini agar masyarakat dapat kepastian hukum.
Praktisi hukum Kompak, Makmur Raona, menegaskan bahwa adanya dua ditetapkan tersangka oleh APH berarti kasus dugaan korupsi dana Dinkes tidak berdiri sendiri tetapi berjamaah.
Tidak mungkin seorang kepala Dinkes dr. Muh. Yamin berani membuka kran aliran dana dinkes ke tempat lain tanpa ada aktor intelektualnya.
Makmur mengatakan setelah polisi melimpahkan kejaksaan untuk diteliti BAP kedua tersangka JA dan ZJ dan dikembalikan lagi ke polisi untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa selaku peneliti BAP dana dinkes, semoga penuntut umum memberikan petunjuk agar polisi bisa mengambil keterangan dari aktor intelektual tersebut.
“Berdasarkan amar putusan MA bahwa dr Yamin telah di vonis melakukan kejahatan korupsi atas perintah atau kebijakan aktor intelektual tersebut,”jelasnya.
Ditambahkan, kalau penuntut umum telah memberikan petunjuk kepada polisi agar diperiksa atau dimintai keteranganya walikota Taufan Pawe maka itu harus dilakukan demi terangnya kasus ini.
Terpisah, kasi pidsus kejaksaan negeri Parepare, Dachrin mengatakan pihaknya telah mengembalikan berkas kasus dana Dinkes untuk dilengkapi,”ada beberapa petunjuk kami minta kepada polisi untuk dilengkapi,”katanya.
Sementara Kanit Tipikor, Chambura membenarkan berkas kasus dana Dinkes dikembalikan sesuai petunjuk penuntut umum untuk dilengkapi (P-19)
“Pihak penuntut umum mengembalikan berkas ke kami selaku penyidik polisi agar untuk dilengkapi,”jelasnya. (**)