
PAREPARE, timeberita.com – Wulan (29) melaporkan bapak kandungnya Sebastian (84) ke kantor Polisi hingga di sel.
Kenapa tega melaporkan bapak kandungnya, emangnya masalah apa,? ini menjadi pertanyaan warga ?
Ternyata Wulan tega melaporkan bapak kandungnya sendiri lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri atau anak kandung Wulan.
Polisi pun menangkap dan menahannya hingga sekarang bahkan penyidik polres Parepare sebelum pengambilan BAP terlebih dahulu pelaku wajib didampingi advokat karena ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Kanit PPA Polres Parepare, Iptu Dewi melalui Penyidik Polres Parepare, Ashar membenarkan jika pelaku sudah diamankan dan saat pemeriksaan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh negara dari LBH Bhakti Keadilan cabang Parepare.
“Kami sudah amankan dan berkasnya kami lengkapi sesuai petunjuk kejaksaan,”jelas Ashar.
Sedangkan Advokat LBH Bhakti Keadilan, Hendro Sumardja membenarkan jika pelaku sudah di tahan dan diamankan bahkan saat pelaku dimintai keterangan didampingi oleh advokat tersebut.
“Saya sudah dampingi saat pemeriksaan, dan pelaku sudah berada di sel Polres Parepare,”terangnya, saat dihubungi via selulernya Sabtu (13/5/2023) malam. (**)