PAREPARE, timeberita.com – kisruh KONI kota Parepare memanas saat keluarnya surat keputusan (SK) penetapan pejabat Sementara (Carekater) dari KONI Provinsi Sulsel nomor: 016/SK/IX/2022 menunjuk ketua Irwan Intjen dan sekertaris Suharto tertanggal 17 September 2022 ditandatangi ketua umum KONI Provinsi Sulsel, Yasir Machmud.
Padahal, wakil ketua KONI sebagai pelaksana tugas (Plt) DR. Muh. Natsir atas pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan berakhir Desember 2022 berdasarkan SK No : 14/SK/VII/2022 di tandatangani Ketua Umum KONI Provinsi Sulsel, Yasir Machmud tertanggal 19 Juli 2022.
Adanya Carekater yang dibuat KONI Sulsel menandakan KONI Provinsi telah menyalahi aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tahun 2020 tersebut.
Sehingga Plt. Muh. Nashir langsung melayangkan surat keberatan atas terbitnya SK Caretaker ketua KONI Parepare kepada ketua badan arbitrase olahraga Indonesia (Baori) KONI Pusat dengan nomor surat: 34/U/KONI/-PRI/2022 tertanggal 20 September 2022 di tandatangani Plt. Ketua KONI Parepare, Dr
Muh. Nashir.
Upaya hukum keberatan ini dilakukan karena KONI Provinsi Sulsel sudah tidak patuh aturan AD/ART, bahkan Nashir akan melakukan somasi kepada KONI Provinsi atas adanya SK Caretaker yang dikeluarkan dan terakhir siap melakukan upaya hukum lainya melalui proses peradilan.
Muh. Nashir kepada wartawan di warkop 588, Jumat (23/9/22) dirinya melakukan perlawanan hukum atas tindakan yang dilakukan oleh KONI provinsi Sulsel yang melanggar AD/ART yang telah merugikan dirinya selaku Plt.
Nashir mengatakan pejabat sementara (Caretaker) dilakukan pada saat masa periode jabatan ketua pengurus KONI selesai masa jabatannya tapi Pengurus KONI Parepare belum sampai masa jabatannya dan akan berakhir pada bulan Desember 2022. Sehingga yang menjabat pelaksana tugas ketua KONI Parepare saat ketua mengundurkan diri sebelum masa jabatannya maka di gantikan sementara oleh wakil ketua berdasarkan AD/ART.
“Kami melakukan perlawanan dan upaya hukum karena Pengurus KONI Provinsi Sulsel telah melakukan pelanggaran AD/ART jelasnya,”tegasnya.
Terpisah, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Parepare, Muh. H.Y. Rendy siap melakukan gugatan di pengadilan dengan perbuatan melawan hukum (PMH) atas adanya pelanggaran AD/ART KONI yang dilakukan oleh pihak KONI provinsi Sulsel.
“Kami siap menangani masalah kisruh KONI Parepare yang dizalimi oleh pengurus KONI Provinsi Sulsel atas terbitnya SK Caretaker yang tidak sesuai dengan aturan,”tegasnya. (***)