PAREPARE, TIME BERITA — Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dimusanahkan dihalaman Kantor Kejari Parepare. Jumat (6/09/2019).
Pemusnahan barang bukti tersebut Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/Mahkama Agung yang telah berkekuatan tetap.
Pemusnahan itu dengan cara dibakar. Sementara sabu, dilarutkan ke dalam air untuk kemudian ditimbun dan cor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa menyebutkan, Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 78 perkara yang diatangani sejak 2018 hingga 2019.
Dia mengurai, barang bukti yang dimusnahkan berupa, 445 saset paket sabu-sabu, 23 kaca pireks, 490 detonator, 35 handphone dan 12 bong.(*)