MAMUJU, TIME BERITA — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melakukan penahan Rutan terhadap tiga tersangka perkara penyalagunaan dana kelompok usaha bersama (KUBE). Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin.
Dia menjelaska, Penahanan itu dilakukan setelah penyidik kepolisian daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Selasa 04 Februari kemarin.
Tiga tersangka yang ditahan, Fayzal Dirgantara Rajab, Masdar dan Feny.
Berkas Tahap II Perkara dugaan penyalagunaan dana KUBE diterima Aspidsus Kejati Sulbar Fery Mupahir, Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan, Kasi Eksekusi dan Koordinator Bidang Pidsus.
Tiga tersangka, disangka melakukan penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan dana stimulan untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2016 berupa modal usaha ekonomi (usaha peternakan babi) yang berdasarkan LHAPKKN-BPKP Perwakilan Provinsi Sulbar merugikan keuangan negara sebesar Rp466 juta.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai menerima berkas Tahap II perkara, JPU Kejati Sulbar menyerahkan tiga tersangka ke Rutan Kelas II Mamuju dan Rutan Khusus Wanita di Kalukku.
Penahanan itu, dilakukan selama 20 hari kedepan, kemudian dirampungkan surat dakwaan untuk kemudian dilimpiahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju.(*)