PAREPARE, timeberita.com – Tidak puas Pj. Walikota Parepare Abdul Hayat mencopot Iwan As’ad sebagai Dewas Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kerajae, kini Iwan As’ad kembali lagi jabatan fungsionalnya sebagai Inspektorat Parepare dicopot lagi.
Pencopotan semua jabatan yang dilakoni Iwan As’ad sebagai bentuk sikap politis dan dendam Pj Walikota Parepare mengikuti keinginan mantan walikota sebelumnya agar Iwan As’ad di “lumpukan” dari jabatannya.
Pencopotan ini dengan adanya dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 806 Tahun 2024 dimana SK Ini mengubah keputusan Wali Kota Parepare Nomor 301 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup pemerintah daerah.
Hal ini menjadi perbincangan Lembaga IKRa kota Parepare dan masyarakat kota Parepare.
Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim menuturkan bahwa Iwan As’ad sangat dibenci oleh Taufan Pawe waktu masa walikota saat itu sehingga diberhentikan dari sekda dan diberi jabatan Analisis Mitigasi Bencana pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Parepare.
Setelah selesai masa tugas Taufan Pawe sebagai walikota Parepare maka digantikan oleh Pj Walikota Parepare, Akbar Ali, disinilah Akbar alih memberikan jabatan Iwan As’ad sebagai Dewas PAM Tirta Kerajae dan kepala inspektorat berdasarkan persetujuan Mendagri.
Saat menjabat Dewas dan inspektorat banyak temuan atau masalah yang di tubuh PAM Tirta Karajae yang di nahkodai Firdaus Djollong sehingga merasa terusik jika Iwan As’ad bernyanyi di aparat penegak hukum (APH).
Lanjutnya, wajar saja mantan walikota sebelumnya merasa terusik terhadap ulah Iwan As’ad sehingga satu-satunya cara Pj Walikota Parepare Akbar Ali harus di ganti demi mengantisipasi gerakan Iwan As’ad sebagai Dewas dan Inspektorat merupakan lembaga pengawasan dan auditor.
Alhasil Akbar Ali di ganti jadi Pj Walikota Parepare dan digantikan oleh Abdul Hayat, lebih afdol lagi Taufan Pawe saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, dimana Taufan curhat kepada Mendagri mengenai ulah Akbar Ali yang memberikan Iwan As’ad jabatan yang sudah dipecat menjadi Sekda.
Lanjut, Uspa, ketidak sukaan terhadap Iwan As’ad berujung penggantian Akbar Ali lalu digantikan oleh Abdul Hayat, dan kembali semula seperti apa yang dilakukan walikota defenitif sebelumnya dengan menghilangkan jabatan Iwan As’ad tersebut.
Kini Iwan As’ad tak bisa berkutik atau melawan atasannya setelah SK yang ditandatangani Abdul Hayat pada 26 November 2024, ia membatalkan pengangkatan Iwan Asaad sebagai Inspektur Daerah Kota Parepare dan mengembalikan jabatannya sebagai Analisis Mitigasi Bencana pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Parepare.
Keputusan ini semakin membuka tabir dugaan adanya cawe-cawe politik yang dilakukan Abdul Hayat usai pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Informasi beredar kabar bahwa keputusan tersebut didasari keyakinannya atas kemenangan pasangan calon nomor 3 atas campur tangan Iwan As’ad tidak membantu Paslon yang diinginkan Abdul Hayat diduga sesuai pesanan.
Lebih parahnya lagi, data sementara menunjukkan bahwa SK tersebut dikeluarkan tanpa izin dari Mendagri dan tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Padahal, untuk jabatan Inspektur, mesti ada izin dari Irjen Kemendagri.
Dimana sebagai Penjabat Kepala Daerah, ada aturan dan prosedur yang harus diikuti ketika mengambil keputusan terkait pencopotan atau pengangkatan jabatan. Menurut peraturan yang berlaku, pencopotan dan pengangkatan pejabat harus berdasarkan alasan yang jelas dan melalui mekanisme yang sah, termasuk mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang seperti Menteri Dalam Negeri atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hingga kini, belum ada satu pun pihak dari Pemerintah Kota Parepare yang menyikapi keluarnya SK yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat Kota Parepare.
Ditambahkan Uspa, saranya lebih baik akhiri masalah ini dan jika ini terulang maka akan ada saling dendam, yang mestinya kedua belah pihak saling memamafkan.
Iwan As’ad saat dihubungi melalui ponselnya tidak ada komentar soal dirinya yang merasa dizolimi tersebut.
Berikut adalah beberapa tugas utama Penjabat Kepala Daerah:
1. Menjalankan Fungsi Pemerintahan: Menjalankan roda pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup pengelolaan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan lainnya.
2. Menjaga Stabilitas Daerah: Memastikan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Ini termasuk melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan pihak terkait lainnya untuk menjaga ketertiban umum.
3. Menjalankan Program dan Kebijakan Daerah: Melanjutkan program-program dan kebijakan yang sudah direncanakan atau sedang berjalan oleh kepala daerah sebelumnya, serta memastikan bahwa program-program tersebut terlaksana dengan baik.
4. Mengelola Keuangan Daerah: Mengelola anggaran dan keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel, termasuk mempersiapkan dan mengawasi pelaksanaan APBD.
5. Mengawasi ASN dan Struktur Pemerintahan Daerah: Melakukan pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan bahwa struktur pemerintahan daerah berfungsi dengan baik.
6. Melaporkan Kinerja: Menyampaikan laporan kinerja kepada Menteri Dalam Negeri atau gubernur sesuai tingkatannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas dan kewenangannya selama masa jabatan.
7. Menjaga Netralitas ASN: Memastikan ASN di daerahnya tetap netral, terutama dalam konteks politik dan pemilihan umum, serta mencegah adanya intervensi politik dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Dengan tanggung jawab-tanggung jawab ini, Pj Kepala Daerah diharapkan dapat menjalankan pemerintahan dengan baik dan menjaga stabilitas daerah selama masa transisi.(Ks*)