PAREPARE, timeberita.com – Pengadilan Agama kota Parepare berhasil menyelesaikan perkara harta dengan nomor Eksekusi 3/Pdt.Eks/2021/PA.Pare jo 388/Pdt.G/2019/PA.Pare jo 75/Pdt.G/2020/PTA.Mks jo 754 K/Ag/2020 antara kedua belah pihak Pemohon yang diwakili oleh Para Kuasa Hukumnya, H. Saharuddin, SH dan Abdul Razak Arsyad Melawan Termohon Eksekusi, Di Lobby utama PA, Senin, 28 Maret 2022.
Setelah menjalani proses penyelesaian yang lumayan panjang, mulai dari Aanmanning hingga ke tahap Negosiasi, dalam upaya menyelesaiakan perkara eksekusi tersebut, akhirnya kedua belah pihak mencapai titik temu dalam sebuah kesepakatan Perdamaian.
Dihadapan Ketua dan Panitera Kedua belah pihak menerangkan sepakat dan bersedia mengakhiri sengketa perkara Harta Bersama Nomor Eksekusi 3/Pdt.Eks/2021/PA.Pare jo 388/Pdt.G/2019/PA.Pare jo 75/Pdt.G/2020/PTA.Mks jo 754 K/Ag/2020, yang tertuang dalam Akta Perdamaian sebagai berikut :
1. Termohon Eksekusi/Pihak Kedua Memberikan kepada Pemohon Eksekusi uang tunai yang menjadi bagiannya dari nilai sebidang tanah Perumahan sebagaimana bunyi amar putusan Pengadilan Agama Parepare Nomor 388/Pdt.G/2019/PA.Pare yang tertuang pada poin 2.a dan 2.b. sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
2. Termohon Eksekusi/Pihak Kedua Menyatakan tidak akan menuntut bagiannya dari obyek berupa pengembalian nilai barang dalam amar putusan Banding Nomor 75/Pdt.G/2020/PTA.Mks yang tertuang pada Poin 1, 2 dan 3 dalam Putusan tersebut.
3. Pemohon Eksekusi/Pihak Pertama menyatakan mencabut perkara permohonan eksekusi Nomor 388/Pdt.G/2019/PA.Pare di Pengadilan Agama Parepare.
4. Bahwa dengan pernyataan perdamaian ini maka Pemohon Eksekusi/Pihak Pertama dan Termohon Eksekusi/Pihak Kedua sepakat bahwa perkara nomor 388/Pdt.G/2019/PA.Pare jo 75/Pdt.G/2020/PTA.Mks jo 754 K/Ag/2020 telah selesai.
5. Bahwa dengan pernyataan perdamaian ini maka Pemohon Eksekusi/Pihak Pertama dan Termohon Eksekusi/Pihak Kedua menyatakan telah mengakhiri sengketa dan segala sesuatu yang terkait perkara ini.
Setelah pernyataan perdamaian dibacakan pada kedua belah pihak, maka kedua belah pihak masing-masing menyatakan menyetujui seluruh isi Akta Perdamaian tersebut dilanjutkan dengan Penandatanganan Akta Perdamaian oleh Panitera, Para Kuasa Pemohon Eksekusi/Pihak Pertama dan Termohon Eksekusi/Pihak Kedua dan Para Saksi serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Parepare.
Ketua Pengadilan Agama Parepare Ruslan, di dampingi Panitera menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada kedua belah pihak dengan kesungguhan hati telah memilih jalan penyelesaian perkara ini dengan kesepakatan perdamaian.
Bagi Pengadilan Agama Parepare, terwujudnya eksekusi dengan aman dan damai ini tentu menjadi sebuah kepuasan, karena telah berhasil memberikan pelayanan hukum yang nyata kepada masyarakat, maknanya tentu telah berhasil membantu masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya. (**)