MAKASSAR, timeberita.com — Gugatan Dahlan Abu Bakar Cs terhadap PWI Sulsel dan pusat mental di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Majelis hakim PN Makassar mengatakan gugatan yang diajukan oleh Dahlan Abu Bakar, Hasan Kuba, Andi Patarai, dan M Anwar Sanusi cacat formil. Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim PN Makassar Rusdiyanto Loleh, Selasa (30/11/2021)
Dalam amar putusannya, Rusdiyanto Loleh mengatakan berdasarkan hasil musyawarah menilai gugatan yang dilakukan penggugat cacat formil.
Ada pihak yang seharusnya ikut digugat namun tidak ikut digugat, yakni panitia pelaksana atau Organizing Committee (OC).
Peran OC dalam pemilihan sangat penting karena sebagai pelaksana, namun tidak ikut digugat.
Sedangkan tergugat pertama adalah pengurus yang terpilih dan tergugat kedua sebagai yang melantik.
“Perkara ini dinyatakan cacat Formil, ada pihak yang tidak ikut digugat. Karena cacat formil makanya kami tidak akan lagi mempertimbangkan keterangan dan barang bukti alias tidak masuk dalam pokok perkara,” katanya.
Menurutnya, Atas putusan tersebut pihaknya membebankan biaya perkara ke pihak tergugat.
“Atas putusan ini pihak penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum,”katanya.
Ssmentara, Kuasa hukum penggugat, Hadi Sutrisno mengatakan, pihaknya masih akan berkordinasi dengan kliennya sebelum mengambil tindakan.
“Kami akan berkodinasi dahulu. Nanti diinfokan jika ada upaya hukum,”singkatnya. (*)