Nasser: Ini kemenangan tim
MAKASSAR,timeberita.com – Setelah majelis hakim mengatakan Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, Selasa (30/11/2021).
Sehingga gugatan DR. HM Dahlan Abu Bakar M.HUM, Hasan Kuba, Andi Patarai M dan M Anwar Sanusi selaku penggugat melawan PWI Sulsel selaku tergugat I (satu) dan PWI Pusat tergugat II (dua) harus menerima kekalahan.
Menurut, Rusdiyanto Loleh yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, yang menangani perkara No. 142/Pdt.G/2021/PN.Mks, dalam amar putusannya mengatakan berdasarkan hasil musyawarah menilai gugatan yang dilakukan penggugat cacat formil. Ada pihak yang seharusnya ikut digugat namun tidak ikut digugat, yakni panitia pelaksana atau Organizing Committee (OC).
“Perkara ini dinyatakan cacat Formil, ada pihak yang tidak ikut digugat. Karena cacat formil makanya kami tidak akan lagi mempertimbangkan keterangan dan barang bukti alias tidak masuk dalam pokok perkara,” kata Rusdiyanto Loleh.
Terpisah, tiga pengacara PWI Sulsel, Muh. Nasser, S.H.,M.H., Sunarto Eko Utomo, S.H.,M.H., Samiruddin, S.H., mendampingi perkara gugatan yang diajukan oleh Dahlan Abu Bakar Cs sangat bersyukur eksepsi kliennya di terima dan menyatakan gugatan penggugat melalui kuasa hukumnya dinyatakan cacat formil.
“Putusan majelis hakim ini sangat tepat,”tegas, Muh. Nasser selaku ketua tim kuasa hukum PWI Sulsel.
Menurutnya, kemanangan bagi klien kami adalah kemenangan bersama.
“ini kemenangan tim,”tuturnya.
Hal senada diungkapkan, tim kuasa hukum tergugat II PWI Pusat, Arman Sewang, SH.MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman kuasa hukum tim tergugat I PWI Sulsel yang selama ini bekerjasama dalam menghadapi perlawanan lawan di meja persidangan.
Terpisah, sekretaris PWI Sulsel, Faisal Palapa mengucapkan terima kasih banyak yang tidak terhingga kepada,
Ketua PWI Pusat dan tim, Ketua PWI Sulsel, Tim Hukum PWI Pusat dan Tim Hukum PWI Sulsel atas kerjasamanya sehingga kemenangan berpihak kepada kami.
Selain itu, para pengurus PWI Sulsel yang hadir di persidangan semua mengucapkan rasa syukur atas diterimanya eksepsi tim kuasa hukum tergugat I dan tim kuasa hukum tergugat II dan tidak dapat diterima gugatan penggugat karena cacat formil. (Tim)