PAREPARE, TIME BERITA — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, melalui Bidang Pendapatan, menerapkan pembayaran pajak restoran, hotel dan tempat hiburan berbasis online. hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pendapatan BKD Kota Parepare, Prasetyo Catur Kristianto. Rabu (23/10/2019).
Dia mengatakan, Sampai saat ini, pihaknya sudah memasang sedikitnya, 70 unit alat Monitoring Payment Online Sistem (MPOS) disetiap warung makan, Restoran dan warung kopi (Warkop), Hotel serta tempat hiburan.
Menurutnya, alat ini terhubung langsung dengan servernya dari wajib pajak sekaligus dalam pantauan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, pihaknya selalu menghimbau dan mengingatkan kepada wajib pajak, agar tetap menggunakan alat tersebut.
“Semua pajak yang dipungut dari masyarakat, wajib untuk disetor ke Pemerintah,”tutupnya. (Rls).