SIDRAP, TIME BERITA, — Dua pelaku pencurian hewan ternak (Curnak) di Sidrap diamankan Polisi. Pelaku tersebut diamankan berserta barang bukti berupa kulit Sapi hasil curiannya.hal itu dibenarkan Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono,Rabu (20/03).
Dia mengatakan,Kedua pelaku tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Sidrap yang bekerjasama anggota Polsek Watang Pulu.
Terduga pelaku inisial HA (60) yang berpropesi sebagai petani bersama rekannya ZA alias CO (42) warga Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.
Sesuai keterangan,pelaku HA sudah melakukan pencurian hewan ternak Sapi sebanyak dua ekor.
Sementara,ZA mengakui telah membeli Sapi sebanyak 4 ekor hasil curian dari rekannya.
“Kedua pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,”katanya.
Lebih jauh,Budi menjelaskan,Komplotan Curnak Sapi ini memiliki peran yang berbedah.
“Ada yang berperang sebagai esekutor,dan ada juga yang berperang sebagai penada untuk kemudian dipasarkan,”jelasnya.
Dia menyebutkan,selain dua orang yang sudah diamnkan,masih ada rekan pelaku yang sementara dalam pengejaran polisi.
Penangkapan komplotan Curnak Sapi ini ditangkap sesuai Laporan Polisi (LP) 34/III/2019 pertanggal 14 Maret dengan lokasi kejadian di Bojoe, Kelurahan Arawa, Watang Pulu.
“Sesuai LP yang masuk,pelaku ini sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 13,dengan barang bukti 19 ekor Sapi,”sebutnya.(*)