
PAREPARE, timeberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga membahasa tentang penolakan pembangunan sekolah Kristen di Kecamatan Soreang, Senin (09/10/2023).
RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Parepare tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir yang didampingi Tasming Hamid Wakil ketua I DPRD, Rahmat Sjamsu Alam wakil ketua II DPRD dan Ketua Komisi II DPRD yang diikuti Dinas PU, Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah, TNI Polri, Forum kerukunan umat beragama (FKUB), Yayasan sekolah Kristen gamaliel, Kejaksaan, Kementrian Agama, Forum peduli umat, masyarakat Soreang, dan pemerintahan setempat.
Pada kesempatan itu, Wakil ketua II, Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan,Sesuai permendikbud no.26 tahun 2021 dalam pemberian perizinan untuk pendidikan, yang pertama karena pendidikan bukan jenis usaha, Maka pemberian izin ini tidak dimuat dalam undang-undang cipta kerja dimana dalam PP no.5 tahun 2021 pasal 134 ayat 3 bahwa untuk sektor pendidikan dapat dilakukan melalui berbasis usaha di kawasan ekonomi khusus, sedangkan ayat 2 untuk di luar dari itu, harus masuk kepada peraturan perundangan undangan bidang pendidikan.
Artinya jika diluar ekonomi khusus maka kembali pada undang-undang yang di atur dalam pendidikan.
“Oleh karena itu, kalau kita ingin mendirikan pendidikan ada empat aturan yang harus diperhatikan,” ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan oleh ketua RW 06 di Kelurahan Watang Soreang dan memang sudah di jadwalkan hari ini Senin hanya belum sempat melaksanakan rapat karena masyarakat sudah melakukan unjuk rasa.
“Kita sudah dengarkan di rapat tadi bahwa kesimpulannya DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk melakukan pencermatan ulang terkait dengan syarat yuridis dan syarat sosial,” katanya.(Rls)