PAREPARE, TIME BERITA -— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare menagih janji Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyelesaikan masalah pangkat Aparatur Negeri Sipil (ASN) yanh tertahan.
Hal itu dikatakan Yusuf Lapanna anggota Komisi I DPRD Parepare, Kamis (12/12/2019).
Janji itu ditagih usai dilaksanakan hering atau rapat dengar pendapat (RDP) sekira sebulan yang lalu.
Yusuf Lapanna sudah melakukan koordinasi dengan pihak BKPSDM Kota Parepare untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada pihak BKPSDM Kota Parepare,”katanya.
Pihaknya tidak ingin masalah tersebut menjadi boomerang bagi DPRD sebagai perpanjangan tangan masyarakat, apalagi menyangkut masalah hak ASN yang patut dipenuhi. Tidak hanya itu, beberapa ASN yang terlibat kasus yang sama juga telah meminta untuk dibantu dan telah melaporkan tersebut kepada dirinya.
Sementara Fahmi Kepala Bidang Pengankatan Dan Mutasi BKPSDM Parepare berdalih, berlarutnya masalah itu akibat dari kesibukan dan banyaknya agenda yang harus dikerjakan.
“Saya akan selesaikan masalah ini dalam waktu yang tidak lama,”janjinya.
Diketahui, sebelumnya masalah itu bergulir hingga berujung pada rapat dengar pendapat antara BKPSDM dengan komisi I pada Selasa, 12 November lalu. Pada RDP itu telah ditemukan kesepakatan untuk segera memproses pangkat ASN yang tertahan.
Pada RDP dengan Komisi I DPRD, Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan pihak BKPSDM akan memproses pangkat ASN tersebut secepatnya, namun hingga satu bulan ASN (Muslimin) belum mendapatkan panggilan. “Pasti akan diproses, saya yakin dalam waktu dekat Pak Muslimin akan dipanggil,” jelas Kahar saat memberi keterangan kepada wartawan pada 12 November lalu.
Muslimin, ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan kepada wartawan mengaku belum dipanggil terkait pangkatnya yang tertahan oleh BKPSDM. “Belum ada panggilan dari BKPSDM,” katanya
Ia berharap, pihak BKPSDM segera melakukan langkah nyata terkait masalah tersebut.(*)