PAREPARE, timeberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare melalui Komisi II menggelar sosialisasi perda nomor 12 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Hotel Grand Kartika, Sabtu (03/07/2021).
Pada kesempatan itu Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadire menjelaskan, tujuan Perda itu untuk memperkuat upaya perlindungan dan menjamin perempuan dan anak. Agar mereka terhindar dari segala bentuk tindak perbuatan yang merugikan bagi perempuan dan anak
Dia menyebutkan, Bentuk tindakan yang merugikan bagi perempuan dan anak yakni, tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, perlakuan salah dan juga penelantaran.
“Perda ini hadir untuk melindungi mereka. Agar mereka terhindar dari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan bagi perempuan dan anak,” katanya.
Sosialisasi itu melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk menjelaskan lebih teknis tentang Perda tersebut.(Rls)