PAREPARE, timeberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare menggelar sosialisasi perda untuk priode semester II tahun 2021.
Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu yang didampingi Plt Sekertaris DPRD Parepare Jumadi M menggelar sosialisasi Perda nomor 12 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, di Cafe Warna-Warni, Jalan Jendral Sudirman, Sabtu (03/07/2021).
Andi Nurhatina Tipu menjelaskan, Perda nomor 12 tahun 2015 itu tujuannya memperkuat upaya perlindungan dan menjamin perempuan dan anak agar terhindar dari segala bentuk tidak kejahatan.
“Perda ini sebagai payung hukum bagi perempuan dan anak. Karena kerap kali kita dapati, mereka sering menjadi korban. Makanya, hadir lah Perda ini agar mereka mendapat perlakuan adil dan responsif,”Jelasnya.
Sosialisasi Perda nomor 12 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak juga sudah dilaksanakan oleh Ketua Komisi II.
Kegiatan itu serentak dilaksanakan seluruh anggota DPRD Parepare di masing-masing wilayah pemelihannya.(Rls)