PAREPARE, TIME BERITA — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare masih tebang pilih dalam menindaklanjuti surat edaran walikota Parepare untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM), Warkop dan Cafe.
Sebagaimana surat edaran Walikota bernomor 130.7/62/Hkm tertanggal 17 Maret 2020 tentang penutupan sementara dan pembatasan aktivitas tempat hiburan dalam upaya pencegahan penularan virus Covid-19 (Corona) yang di tanda tangani Sekkot Parepare Iwan As’ad.
Seperti misalnya tempat Billiar di Pasar UKM yang disinyalir milik oknum polisi dan Cafe Alya yang juga pemiliknya seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare.
Sekertaris Dinas Satpol PP Kota Parepare Prasetyo mengaku, pihak tidak berani melakukan penutupan cafe tersebut.
“Itu milik anggota DPRD, anggota kami sudah sampaikan namun tidak diindahkan,”katanya.
Terpisah, owner, warkop Alya, Suyuti mengatakan, Surat edaran itu sifatnya lemah, karena sebatas imbauan.
Menurutnya, pada poin ke dua surat edaran menyebutkan, dihimbau bukan diwajibkan.
Terserah pemilik warkop, mau tutup atau tidak, jika ada satpol memaksa tutup maka suruh belajar dulu hukum mengenai regulasi surat edaran itu.
“Bedakan imbauan dengan surat edaran yang tegas wajib ditutup,”terangnya.
Dia menambahkan, jika surat edaran itu sebagai bentuk pencegahan Virus Corona patut diapresiasi.
“Saya sependapat untuk sama-sama menghindari virus Corona bahkan warkop saya siap tutup mulai pagi hingga malam agar kami juga terhindar dari virus, ini hanya karena surat edaran seperti banci tidak tegas maka saya tolak tutup karena tidak bersifat wajib,”jelasnya.
Suyuti meminta kepada pemerintah agar jika membuat surat edaran harus jelas apakah imbauan saja sehingga tidak mengikat atau buat edaran yang bersifat tegas dan ada sanksinya supaya masyarakat paham soal aturan.
“Yang saya persoalkan hanya surat edarannya yang tidak tegas lalu memaksa menutup warkop itukan keliru,”tuturnya.(Rp2)