PAREPARE, TIME BERITA — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM), Pantai, warkop dan kafe Pijat, Senin (23/03/2020).
Razia itu sebagai bentuk tindak lanjut surat edaran Walikota Parepare bernomor 130.7/62/Hkm tertanggal 17 Maret 2020 tentang penutupan sementara dan pembatasan aktivitas tempat hiburan dalam upaya pencegahan penularan virus Covid-19 (Corona) yang di tanda tangani Sekkot Parepare Iwan As’ad.
“Razia ini untuk melaksanakan perintah Walikota sesuai surat edarannya,”kata Kadis Satpol PP Anzar melalui Sekertarisnya Prasetiyo.
Dia menambahkan, Walau demikian masih ada sejumlah warkop yang belum mengindahkan surat edaran Walikota.(Rp2)