PAREPARE, timeberita.com – Sorotan kinerja Plt Ketua Askot PSSI Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam selama ini sehingga Dia langsung menagngkat Rahman Dj sebagai sekretaris dan Qadaruddin, A.Md menui protes oleh kalangan pemerhati sepak bola Parepare.
Padahal tugas Plt Ketua Askot PSSI Parepare berdasarkan SK No: SKEP/100.4/ASPROV-PSSI/SS/IX-2024 adalah Mengangkat saudara Rahmat Sjamsu Alam sebagai Plt Ketua Asosiasi PSSI Parepare sampai pelaksanana kongres PSSI Parepare, Plt Ketua ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melaksananakn roda organisasi membentuk panitia dan meregistrasi serta mensahkan klub-klub sebagai vouters (pengangkatan hak suara), Plt ketua ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melaksanakan kongres PSSI Kota Parepare sampai dengan terpilihnya ketua Asosiasi PSSI kota Parepare defenitif, surat keputusan ini berlaku sampai tanggal 15 Desember 2024 dan berakhir setelah ada ketua Defenitif.
Dalam terterah SK tersebut tidak dicantumkan Plt Ketua Askot PSSI Parepare untuk mengangkat sekretaris dan bendahara secara defenitif bukan pelaksana tugas. Sehingga menjadi poerbincangan dikalangan persepakbolaan di kota Parepare.
Rahmat Sjamsu Alam mengangkat Rahman DJ sebagai sekretaris Qadaruddin sebagai bendahara berdasarkan SK nomor: S.KEP/21/ASKOTPSSI/IX/2024 tertanggal 30 september 2024 setelah diributkan SK ini langsung dibuatkan yang mestinya sejak awal saat Askot PSSI Provinsi Sulsel mengangkat Rahmat Sjamsu Alam menjadi Plt.
Pengangkatan sekretaris dan Bendahara ini dipertanyakan, berbagai pihak ada yang berasumsi mengatakan bahwa akan mencairkan dana hibah dan ada pula mengatakan untuk mempertahankan kekuasan selaku ketua Askot PSSI Parepare, yang mestinya yang dibuatkan SK adalah panitia pembentukan pelaksanan pemilihan calon ketua Askot PSSI Parepare.
Sejumlah pemerhati sepak bola Parepare menyayangkan adanya pengangkatan Sekretaris dan Bendahara dimana sudah jelas dalam SK Askot Provinsi Sulsel terkait Plt Ketua Askot Parepare untuk menjalankan roda organisasi, membentuk panitia kongres, meregistrasi Klub-klub sebagai vouters. Sedangkan untuk pengangkatan sekretaris dan bendahara tidak tertuang dalam SK tersebut sehingga menjadi sorotan.
Mereka mendesak agar segera membentuk kepanitiaan kongres tanpa menunggu waktu sampai tanggal 15 Desember 2024 jika memang organisasi Askot PSSI Parepare berjalan normal.
Sementara salah satu pengurus dari Askot PSSI kota Parepare, Arby tidak tahu menahu adanya pengangkatan Sekretaris dan Bendahara oleh Plt Ketua PSSI Parepare, Rahmat Sjamsu Alam.”kami pertanyakan itu, dan juga punya alsan tersendiri pak ketua bahwa untuk mencairkan dana hibah sebesar Rp. 300 juta tahun ini dengan dua tahap pertama 150 juta dan kedua Rp. 150 juta, maka harus ada perangkap organisasi lengkap termasuk sekretaris dan bendahara,”jelasnya.
Dana itu dari KONI Parepare tahun anggaran 2024 ini,’Jadi untuk lebih jelasnya silahkan hubungi ketua,”kata Arby singkat.
Terpisah, Ketua KONI Pareparem Fadly Agus Mante, menuturkan, bahwa memang ada dana hibah Askot PSSI Parepare tahun ini sebesar Rp. 300 juta, dengan pencairan dua tahap, tahap pertama Rp. 150 juta dan tahap kedua Rp. 150 juta, dana hibah ini diberikan hanya untuk organisasi Cabor yang administrasinya lengkap.
Kalaupun ada pelaksana tugas maka harus diaudit dulu dan diproses apakah sesuai ketentuan atau tidak, tapi menrutu saya lebih baik amanya dana itu dikeluarkan jika kepengrurusanya ketua, sekretaris dan bendahara defenitif bukan pelaksana tugas.
“Ada pra audit dilaksanakan aduit internal cabo-cabor masa aktifnya kadarluarsa, musyawarah, menelaah mempelajari, mempertanyakan provinsi, dapat menagngkat prangkat organisasi seperti sekrtaris dan benadahara,”jelasnya.
Dana hibah ini tidak segampang itu keluar karena prosesnya harus dilengkapi administrasinya, agar tidak bermasalah kemudian hari , dana belum hiba untuk Askot PSSI Parepare belum dicairkan.”kami ajan kordinasi dulu Askot PSSI Provinsi Sulsel terkait masalah dana hibah, apakah tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari nantinya jika dicairkan dananya yang bukan pengurus defenitif,”tutupnya.
Terpisah, Sekretaris Askot PSSI Provinsi Sulsel, Ahmadi Djafri mengatakan bahwa pengangkatan sekretaris dan bendahara oleh Rahmat Sjamsu Alam selaku Plt ketua Askot Parepare tidak masalah, itu sah-sah saja dan tidak melanggar aturan organisasi.
Pasalnya, pengangkatan sekretaris dan Bendahara hamya sementara itu dilakukan setelah kegiatan kongres dilaksanakan,’pengangkatan tidak masalah selama untuk kepentingan organisasi,”kata Ahmadi membela tindakan dilakukan Plt ketua Askot Parepare. (**)