PINRANG, timeberita.com — Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid menyaksikan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) yang dilakukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Agurhan Madjid, SE.AK di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Senin (14/03/2022).
Pada kesempatan itu, Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid menyampaikan apresiasinya Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa atas peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB P2 ini.
“Tambah nilai insentif bagi penagih PBB tahun 2022. Ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus sebagai penambah semangat untuk peningkatan PAD dari sektor ini,” ungkapnya.
Menurutnya, Tahun 2022, SPPT yang diserahkan ke Pemerintah Kecamatan sebanyak 268 ribu lembar lebih, jika diakumulasikan maka potensi PAD dari sektor PBB P2 ini sekira Rp9 Milliar.
Target ini, mengalami kenaikan sekira Rp246 Juta dari tahun 2021.
Dia meminta kepada Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa untuk lebih giat dalam melakukan penagihan.
“Termasuk penagihan piutang PBB P2 yang nilainya mencapai 12 Milyar lebih yang merupakan tunggakan sejak tahun 2009 sampai pada tahun 2021,” katanya.
Bupati Irwan pun meminta kepada Camat,Lurah dan Kepala Desa untuk terus melakukan verifikasi objek pajak yang bermasalah.
“Saya harap segera dilaporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk disesuaikan agar mengurangi nilai piutang sehingga capaian target bisa lebih maksimal,” katanya.
Sementara, Agurhan mengungkapkan, sepanjang tahun 2021, terdapat sekitar 1.558 lembar SPPT yang dilakukan pembatalan pencetakan.
Hal ini, merupakan hasil verifikasi pihak kecamatan, kelurahan dan desa terhadap objek pajak yang bermasalah yang berada di daerah masing – masing.
Dengan adanya pembatalan pencetakan ini, lanjut Agurhan, piutang Pemerintah Kabupaten Pinrang terhadap PBB P-2 berkurang sekira Rp44 juta di tahun 2021.
Agurhan pun meminta kepada Pemerintah Kecamatan untuk melakukan verifikasi objek pajak yang bermasalah.(Rls)