PAREPARE, timeberita.com – Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan ayah tiri dilakukan tersangka Sharul dilokasi
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sosial Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Senin (14/3/2022) pagi.
Kasus yang sempat heboh di Wilayah Soreang Kota Parepare, anak tiri habisi nyawa ayah tirinya pada 16 Februari 2022 lalu kini telah reka ulang bagaimana cara pelaku menghabisi ayah tirinya.
Ada 23 adegan di peragakan tersangka saat rekonstruksi, dan pada adegan ke 11 tersangka menghabisi nyawa ayah tirinya di sammping ibu kandungnya (istri dari ayah tirinya) saat keduanya tertidur.
Kanit Harta Benda (Harda) Polres Parepare, Iptu Said Abdullah mengatakan, Hari ini dilaksanakan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Soreang Kota Parepare.
“Ada tiga tusukan. Pertama, dia (pelaku) lakukan penusukan, setelah itu korban terjaga karena korban dalam keadaan tidur. Setelah itu langsung disikat lagi kedua dan ketiga (tusukan). Jadi, dalam hal ini ada tiga kali tusukan dalam waktu bersamaan,” jelasnya
Ia menyebut, ada 23 adegan yang diperagakan, dimulai saat korban datang hingga setelah yang bersangkutan (tersangka) melakukan penganiayaan dengan cara menusuk, langsung dia duduk di pos ronda bertemu temannya.
Selain itu, motif pembunuhan diduga tersangka ada dendam terhadap korban. Namun tidak disebutkan dendam seperti apa yang dimaksud.
“Kita tidak mengetahui, Karena mungkin yang bersangkutan yang mengalami. Kalau kita lihat kan dia adalah bapak tirinya. Mungkin ada hal-hal yang kita tidak tahu, mungkin dia simpan selama ini. Mungkin pada saat inilah (waktunya). Dari pengakuan pelaku, korban pernah melakukan kekerasan kepada dirinya,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara. Reka ulang diperankan pemeran pengganti untuk saksi dan korban. Reka ulang disaksikan personil Polres Parepare, Kejari Parepare, Pengacara tersangka, para tetangga hingga keluarga tersangka.
Saat rekonstruksi ini, pelaku didampingi oleh penasehatnya dari pos bantuan hukum (Posbakum) dari Pengadilan Negeri Parepare sebagai pengacara negara dan dihadiri dari pihak kejaksaan.
Menurut, Lening bersama Hendro dan Rusdi selaku Penasehat hukum (PH) tersangka, Sahrul, bahwa hasil rekonstruksi berjalan aman, pihak dari PH telah melihat dan menyaksikan adegan pembunuhan tersebut.”Hak pelaku kami tuangkan di nota bembelaan saat di persidangan,”jelas Lening.
Saat rekap ulang atau rekonstruksi ini jaga ketat oleh aparat kepolisian (*vc*)