ENREKANG, timeberita.com– Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel turut serta dalam rangka pengamanan kegiatan eksekusi lahan oleh Panitera Pengadilan Negeri Parepare di Kampung Baraka, Desa Tallu Bamba, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Selasa (20/12/2022).
Sebelum menuju Lokasi eksekusi lahan, terlebih dahulu di laksanakan Apel Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan.,S.IK didampingi Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli, S.sos., M.Si., M.M di Lapangan Apel Mako Polres Enrekang.
Pada eksekusi lahan yang dimenangkan penggugat atas Indo Wara Putusan Perkara Perdata Nomor: 10/Pdt. G/2015/PN Enr, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 181/PDT/2016/PT. MKS, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1073 K/PDT/2017 atas tanah perumahan yang terletak di Kampung Baraka, Desa Tallu Bamba, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, dalam perkara antara: INDO WARA sebagai penggugat melawan NEIMAR .,Cs. sebagai tergugat.
Saat di wawancarai Kabag Ops Polres Enrekang mengatakan, bahwa pelaksanaan pengamanan Eksekusi lahan di Kampung Baraka, Desa Tallu Bamba, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang berjalan aman dan lancer.
“Kami melaksanakan pengamanan eksekusi ini sesuai dengan keputusan akhir Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, alhamdulillah eksekusi berjalan dengan aman dan lancer,” kata Antonius.
Kompol Ramli selaku komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel menambahkan, dalam kegiatan ini kami telah melakukan semua tahapan pengamanan sesuai dengan stadar SOP yang berlaku.
” Alhamdulillah, dalam kegiatan eksekusi ini berjalan dengan aman tanpa adanya korban dari warga dan petugas,”tutup Ramli. (Swp)