PAREPARE, timeberita.com – Proses pelantikan Direktur PAM Tirta Karajae Parepare terpilih, Dr. Abdul Aziz, S.S., M.Ak., masih tertahan meski telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sejak 10 Desember 2025 lalu. Kebuntuan ini dipicu oleh perubahan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri yang membatasi kewenangan kepala daerah.
Berdasarkan aturan terbaru, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, Wali Kota Parepare tidak lagi bisa langsung melantik direksi PDAM seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini lantaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM secara resmi telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kini, Kepala Daerah selaku Pemilik Modal (KPM) wajib terlebih dahulu melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon direktur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan persetujuan. Proses birokrasi tambahan ini dinilai dapat menghambat efektivitas layanan PAM Tirta Karajae.
Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim, menilai aturan baru ini justru mereduksi kewenangan kepala daerah dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah.
“Aturan ini terlalu birokratis dan justru memperlambat pelayanan publik. Tidak lagi memberikan keleluasaan penuh kepada kepala daerah. Ironisnya, ini bisa membuka celah agar proses persetujuan dari pusat diperlambat, bahkan bisa jadi ada permainan tertentu di balik keluarnya SK,” tegasnya saat ditemui timeberita.com, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan bahwa ketidakpastian ini berpotensi mengganggu kelangsungan manajemen dan pelayanan PAM Tirta Karajae kepada masyarakat Parepare. “Prosesnya harus dipercepat. Birokrasi yang panjang hanya akan merugikan publik. Jangan sampai layanan air bersih terganggu hanya karena urusan administrasi di meja pusat,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemerintah Kota Parepare, Andi Adrian membenarkan bahwa berkas administrasi calon direktur, termasuk usulan penerbitan SK, telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Semua dokumen sudah kami lengkapi dan kirim. Saat ini kami masih menunggu proses persetujuan dari Kemendagri. Semoga segera turun agar roda organisasi PAM Tirta Karajae bisa segera berjalan normal,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian waktu kapan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri akan diterbitkan. Masyarakat Parepare pun masih menanti kepemimpinan baru di tubuh PAM Tirta Karajae untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih di kota tersebut. (*/smr)