PAREPARE, timeberita.com – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Parepare bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengambil langkah strategis guna memperkuat kepatuhan dan semangat umat dalam menunaikan kewajiban zakat.
Melalui keputusan yang ditetapkan oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, besaran zakat fitrah dan fidyah resmi ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh umat Muslim di wilayah tersebut selama bulan Ramadan. Kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan nilai-nilai religius sekaligus mempererat kebersamaan di tengah masyarakat di bulan penuh berkah.
Berikut rincian ketentuan zakat fitrah dan fidyah yang berlaku:
· Zakat fitrah (beras premium): 3,5 liter atau setara dengan Rp49.000 per jiwa.
· Zakat fitrah (beras medium): senilai Rp42.000 per jiwa.
· Fidyah: Rp25.000 per hari per orang.
· Infak rumah tangga Muslim: Rp30.000 per kepala keluarga.
BAZNAS Parepare bersama Pemerintah Kota mengimbau agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan, jauh sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini bertujuan agar proses penghimpunan dan penyaluran kepada para mustahik (penerima manfaat) dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Dengan waktu yang lebih panjang, lembaga amil juga dapat memetakan kebutuhan warga yang berhak menerima secara lebih matang.
Kepala BAZNAS Parepare, Irwan Yusuf Caco, menegaskan bahwa seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid-masjid dan lembaga zakat resmi di kota ini diminta untuk aktif menghimpun serta menyalurkan zakat dan fidyah. Hasil pendistribusian wajib dilaporkan paling lambat tujuh hari setelah perayaan Idul Fitri 1447 H.
“Dengan pengelolaan yang lebih tertib dan terencana, kami berharap zakat yang ditunaikan masyarakat dapat memberikan manfaat luas bagi mereka yang membutuhkan, terutama di bulan yang penuh rahmat ini,” ujar Irwan. (**)