PAREPARE, timeberita.com – Akhirnya penyidik jajaran Polsek Pelabuhan Nusantara dan tim penyidik Narkoba berhasil mengamankan pelaku inisial M berperan sebagai kurir.
Sedangkan dua teman pelaku kini masuk daftar pencari orang (DPO) yang keberadaannya di Tawau, Malaysia.
Pelaku ini ditangkap di Bone, Sulsel, sesuai keterangan Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, saat didampingi Kasat Reskrim polres Parepare, AKP Bambang Supriyadi, Senin (8/8/22).
Andiko Wicaksono mengatakan, barang haram tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia, melalui pelabuhan Nunukan menuju pelabuhan kota Parepare.
“Barang larangan tersebut ditemukan anggota kami yang bertugas di pelabuhan nusantara dan menemukan barang yang mencurigakan dibawah oleh buruh TKBM. Setelah diperiksa ternyata sabu yang dikemas dalam bungkusan teh dan disimpan kedalam ember cat bekas,”kata Andiko.
Andiko juga menuturkan, berdasarkan keterangan M mengaku dijanjikan uang senilai Rp. 100 juta untuk mengantar barang haram tersebut dari Nunukan hingga turun di pelabuhan Parepare.
“Sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai kurir, yang mana yang bersangkutan dijanjikan nominal Rp 100 juta mengantar barang tersebut,”tuturnya.
Sebagai barang bukti polisi menyita 11 kilogram sabu-sabu berbentuk kristal bening dan telpon genggam serta sejumlah uang tunai pecahan Rp 100 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, undang undang no 35 tahun 2009, tantang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (**)