PAREPARE, timeberita.com — Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Parepare berhasil menangkap Sofyan Lahabi yang merupakan pengacara senior, Jumat (11/3/2022) sore.
Sofyan yang masuk daftar pencari orang (DPO) terkait kasus pidana melakukan fitnah terhadap Rahmat Widodo selaku kapolres Parepare tahun 2006 lalu.
Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2012K/PID/2008 dengan bunyi amar putusan mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Lahabi, S.H telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah dan menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Adanya amar putusan ini terdakwa langsung menghilang dan ditetapkan DPO oleh kejaksaan, selama kurang lebih 12 tahun lamanya DPO, baru kepemimpinan kajari Parepare, Didi Hariyono, S.H,M.H dengan kasi Pidum Andi Novianti bersama tim Tabur kejaksaan Parepare Sofyan Lahabi selaku pengacara senior di Parepare tak berkutik saat diamankan di warkop LHR 828 Parepare.
Kasi Pidum Kejari Parepare, Andi Novianti menyampaikan, terpidana telah dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Parepare untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.
“Terpidana sudah 12 Tahun DPO, dan hari ini kita eksekusi je Lapas Parepare sesuai perintah undang-undang. Dijerat pasal 311 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana 4 bulan penjara,” ujarnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Sofyan Lahabi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah, karena itu dijatuhkan pidana penjara 4 bulan.
“Jadi kami selaku eksekutor melaksanakan tugas sesuai amanah UU, siapapun terpidana maka kami wajib melakaanakan perintah UU tersebut.
Terpisah, Karupan Lapas Parepare, Darmawangsa membenarkan bahwa yang dieksekusi kejaksaan atas nama terpidana Sofyan Lahabi sudah ada di LAPAS Parepare sekarang.
“Benar yang terima tadi terpidana sofyan lahabi adalah pak Yahya sebelum saya ganti jaga “kata, Darmawangsa melalui via seluler (*uk/tm*)