Gegara Itik, Korban Pemarangan Di Maritengga’e Masih Dirawat RS Ainun Habibie Parepare

PAREPARE, timberita.com – Jamaluddin adalah korban pemarangan yang dilakukan oleh pelaku  insial Rm ditemani dua temanya, yang terjadi di Desa Tanete kecamatan Maritengae kabupaten SIdrap.

Peristiwa nas ini terjadi sekitar pukul 18:00 wita (menjelang magrib) pada tanggal 7 April 2024 bulan suci ramadhan.

Kronologis kejadianya, saat itu pelaku bersama dua orangnya mendatangi lokasi milik korban, tujuanya pelaku mau bertemu dengan mertua korban bernama Samsul alias Labisu.

Pelaku mencari Labisu atau mertua korban, karena pelaku menuding Labisu yang sengaja meracuni hewan piaranya, dengan membawa seekor itik yang sudah mati terkapar.

Dimana kebetulan Pelaku dengan mertua korban sama-sama memelihara itik sebanyak ratusan ekor itik disawah yang berdekatan dengan korban dan pelaku.

Asumsi pelaku menuding Labisu meracuni itiknya, dimana Labisu saat itu tidak berada ditempat, hanya bertemu dengan korban Jamaluddin, menurut Korban, mertunya tidak pernah meracuni itik pelaku,”kalau ada racun pasti semua itik mati, bukan satu atau dua ekor,”tutur korban.

Lanjut korban bahwa pelaku tidak bisa menemui mertua korban maka korban yang menjadi sasaran dengan menghantam parang yang sudah dibawah sebelumnya oleh pelaku.

Pelaku menghantam beberapa bagian tubuh korban di bagian dada, lengan dan belakang korban, saat dihantam parang korban masih memakai tangan kosong sedangkan dua teman pelaku hanya menyaksikan kejadian teresebut.

Korban lari masuk di rumah sawah, mengambil parang, dan korban juga langsung menghantam lengan pelaku, sehingga pelaku mundur dan langsung pulang saat korban sudah memegang  parang.

Korban langsung ke rumah sakit nenek mallomo untuk dirawat, tapi tidak bisa ditangani RS Nene Mallomo maka korban dirujuk ke RS Ainun Habibie di Parepare malamnya.

Kapolsek MaritengaE kabupaten Sidrap, Iptu Antonius Pasakke saat dihubungi via selulernya membenarkan jika ada perstiwa pemarangan.“Perkara ini masih sementara penyidikan,,”kata Kapolsek.

Terpisah, Abdul Razak, selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa korban didatangi oleh pelaku dengan sengaja membawa parang panjang, awalnya pelaku yang mendangki korban dan korban hanya membela diri saat tiga kali kena parang.”seandainya tidak ada parang di ambil korban, maka korban bisa saja mati konyol tanpa perlawanan, pihak penyidik harus professional menangani masalah ini tanpa memihak siapapun,”tegasnya. (*/sm)

Tinggalkan Balasan