PAREPARE, TIME BERITA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan keolahragaan di wilayah Kecamatan Ujung, Senin (17/02/2020).
Sosialisasi itu untuk mewujudkan pemerataan akses terhadap keolahragaan, peningkatan kesehatan dan kebugaran, serta melahirkan prestasi dan pengembangan olahraga di Kota Parepare.
Menurut Ato, sapaan Legislator asal Partai Demokrat itu, sosialisasi Perda nomor 12 tahun 2018 bertujuan memastikan penyelenggaraan keolahragaan mendapat kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan.
Selain itu, mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar serta berprestasi dalam berolahraga.
“Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah,”katanya.
Ia menambahkan, keolahragaan meliputi beberapa bagian, olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi dan penyandang disabilitas.
Untuk pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat.
“Pemda wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, sesuai pasal 35 ayat 2 pada Perda nomor 12 tahun 2018 ini,” tandasnya. (Rls)