PAREPARE, timeberita.com — Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare Rahmat Sjamsu Alam angkat bicara soal hak Interpelasi yang dimasukkan dan ditandatangani oleh 7 anggota DPRD sejak 23 Mei lalu.
Rahmat Sjamsu Alam yang akrab disapa Ato ini mengatakan, Setiap usulan yang disampaikan anggota akan ditindaklanjuti, seperti halnya Interpelasi.
“Sekarang pimpinan melakukan pencermatan aturan dan berkonsultasi serta mendengar pendapat tenaga ahli,”katanya, Jumat (03/06/2022).
Menurutnya, Selain syarat itu, pimpinan DPRD Parepare juga akan meminta kepada pengusul untuk melengkapi dokumen sesuai dengan Pasal 70 ayat 2 PP 12 tahun 2018.
“Dokumen yang dimaksud memuat paling tidak dua aspek. Pertama, materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dan kedua, alasan meminta keterangan,”paparnya.
Diketahui, Hak interpelasi itu ditandatangani oleh 7 orang Anggota DPRD Parepare terkait tertundanya pembayaran TPP bagi apartur sipil negara (ASN).(Rls)