PAREPARE, timeberita.com – Skandal korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare senilai Rp6,3 miliar kembali membuka tabir kelam kolusi antara eksekutif dan legislatif. Dalam rekonstruksi kedua yang digelar gabungan Tim Tipidkor Polda Sulsel dan Polres Parepare, Kamis (27/8/2026), terungkap detail mengerikan bagaimana uang rakyat dikemas dalam kardus mie instan untuk disuapkan kepada wakil rakyat.
Rekonstruksi ini menegaskan bahwa aliran dana ilegal tidak berhenti di birokrasi pemerintahan, melainkan menembus dinding Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare.
Skenario “Kardus Indomie”: Dari Dinkes ke Ruang Wakil Ketua DPRD
Adegan rekonstruksi dipimpin oleh dr. Muh Yamin, mantan Kepala Dinkes Parepare yang telah berstatus terpidana. Bersama rekan-rekan seperjuangan kejahatannya—Taufiqurrahman alias Opik (staf Dinkes), Jamaluddin Ahmad (mantan Kabag Keuangan Setda), Mallang (staf DPRD), dan Andi Firdaus Djollong (mantan Wakil Ketua DPRD)—mereka memperagakan ulang modus operandi penyuapan.
Dalam simulasi tersebut, dr. Yamin memerintahkan Opik mengambil uang tunai sebesar Rp1 miliar dari kantor Dinkes. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Jamaluddin Ahmad. Fakta yang mencengangkan adalah cara penyamaran dana tersebut: uang Rp1 miliar itu dibungkus rapi di dalam kardus mie instan (Indomie) untuk menghindari kecurigaan saat dipindahkan.
Jamaluddin lalu menyerahkan kardus berisi uang tersebut kepada Mallang di dalam mobil pribadi. Mallang bertindak sebagai kurir yang membawa “barang haram” itu ke Gedung DPRD Parepare dan menyerahkannya langsung kepada Andi Firdaus Djollong di ruang kerjanya.

Titik Buta Hukum: Kemana Sisa Uang Itu?
Di sinilah letak ketajaman penyelidikan publik. Adegan rekonstruksi terhenti tepat setelah Mallang menyerahkan uang kepada Firdaus Djollong. Tidak ada adegan lanjutan yang menunjukkan distribusi uang tersebut.
Pertanyaan kritis yang belum terjawab:
Apakah dana Rp.1 miliar itu dinikmati sendiri oleh Firdaus Djollong?
Ataukah dana tersebut dibagi-bagikan kepada anggota dewan lainnya sebagai bentuk “bagi hasil” kekuasaan?
Dr. Muh Yamin, saat dikonfirmasi di lokasi, memberikan keterangan yang semakin memperbesar dugaan keterlibatan massif legislatif. “Dana Rp1 miliar yang diperagakan itu hanyalah sisa atau bagian dari total lebih dari Rp4 miliar yang mengalir ke DPRD Parepare secara bertahap,” ungkap Yamin tanpa basa-basi.
Pengakuan ini mengindikasikan bahwa korupsi di Dinkes bukan kasus individu, melainkan sindikasi terstruktur yang melibatkan banyak pihak di “Lembaga Terhormat”.
Sementara sorotan tajam juga ditujukan pada ketidakhadiran mantan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, yang diduga sebagai inisiator utama perintah pencairan dana ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, menegaskan bahwa ketidakhadiran mantan Wali Kota Taufan Pawe bukan karena kelalaian administrasi.
“Kami sudah menyurati secara resmi kepada Bapak Taufan Pawe untuk hadir dalam gelar rekonstruksi, namun beliau tidak hadir,” jelas Saleh tegas.
Absennya orang nomor satu di Parepare dalam momen krusial pembuktian hukum ini menimbulkan tanya besar bagi publik: Apakah ada upaya perlindungan politik, ataukah ketidakpedulian terhadap proses penegakan hukum?
Pengembangan Kasus: 28 Saksi Kunci, 101 Adegan dieperagakan saat rekontruksi
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi pengelolaan anggaran Dinkes tahun 2017-2018 senilai Rp.6,3 miliar yang statusnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) terhadap terdakwa sebelumnya.
“Saat ini kami memeriksa 28 saksi kunci dalam proses gelar perkara, dengan total 101 adegan yang diperagakan saat rekontruksi dan sejumlah orang yang terlibat dalam berbagai tahapan pemeriksaan,” kata Jufri.
Dengan bukti rekonstruksi yang semakin lengkap dan pengakuan saksi kunci tentang aliran dana miliaran rupiah ke legislatif, publik menunggu keberanian aparat untuk menetapkan tersangka baru dari kalangan elit politik dan birokrat tingkat tinggi. Jangan biarkan kasus ini hanya berakhir pada “pecah kaca” di level menengah. (***)