PINRANG, TIME BERITA, — Seorang peserta didik sekolah dasar di Kabupaten Pinrang menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh lima orang lelaki. Jumat (21/06/2019).
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, S.Ik mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan polisi dengan LP/264/VI/2019/SPKT, tanggal 20 Juni 2019.
“LP ini, Tentang dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawa umur. Sesuai laporan korban,”katanya..
Dia menyebutkan, korban tersebut merupakan warga Jalan Cempa Toa, Desa Tanratuo, Kecamatan Cempa yang masih berstatus peserta didik di sala satu sekolah dasar siswa kelas 4.
Dia menyebutkan, Dari laporan tersebut,diketahui pelaku bernama A Erlan beserta rekannya.
Dia menjelaskan, Pada Hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 yang lalu, sekira pukul 23.00 Wita, Bertempat di Kampung Lampa, Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, pelaku bersama rekannya melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kronologis singkat kejadian, Awalnya Lelaki A Erlan bersama temannya mendatangi korban di warung Putra Nofal, kemudian Lelaki A Erlan mengajak keluar jalan-jalan. Setelah itu, korban di bawa ke sebuah Rumah yang kosong. Di Rumah kosong tersebut korban di setubuhi dengan cara dipaksa oleh pelaku bersama empat rekannya.
“Korban disetubuhi, oleh lima orang di sebuah Rumah kosong secara bergantian,”jelas AKP Dharma Praditya Negara, S.Ik.
Dia menambahkan, saat ini, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama tiga orang rekannya.
“Ke empat pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pinrang. Satu lagi pelaku yang masih sementara pengejaran,”tutupnya.(*)