PAREPARE, TIME BERITA — Proses sidang di Pengadilan Negeri Parepare dilakukan melalui vidio conference di tiga lokasi, hal dilakukan untuk mencegah penyebaran virua Corona, Kamis (26/03/2020).
Tiga lokasi live itu dilakukan di Pengadilan Negeri Parepare dipimpin ketua majelis hakim Samsidar Nawawi didampingi dua anggota majelis hakim, Krisfian Fatahila dan Bonita Pratiwi Putri.
Sementara jaksa penuntut umum live di ruang kantor Kejaksaan Negeri Parepare untuk membacakan tuntutannya.
Dan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, live di kantor LPKA Parepare Kelas II untuk mendegar tuntutan jaksa.
Ketua PN Parepare, Samsidar Nawawi mengatakan, Sidang melalui vidio confrence ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona.
“Ini baru pertama kali dilakukan dalam keadaan seperti ini, nanti kalau keadaan sudah normal baru kita kembali sidang seperti biasanya,”terangnya.
Hal senada disampaikan, Kasi Pidum, Mustarso, Sidang ini dilakukan untuk meminimalisir atau mencegah penyebaran virus Corona.
“Terdakwa tidak dijemput lagi, cukup di LPKA saja didampingi penasehat hukumnya secara live untuk mendegar dan menjawab seperti sidang biasanya,”katanya
Secara terpisah ketua Posbakum Pengadilan Negeri Parepare, Advokat Muh H Y Rendy mengatakan langkah ini dilakukan oleh pihak pengadilan bersama kejaksaan, lapas dan penasehat hukum terdakwa sangat positif demi mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Rendy menuturkan Ini dilakukan karena keadaan yang tidak memungkinkan, sehingga harus live ditiga lokasi.(Rp1)