PAREPARE, TIME BERITA, — Tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare berhasil meringkus Muh Syukur, salasatu tersangka kasus utang obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selasa (16/07/2019).
Tiga tersangka kasus utang obat yang masuk dalam DPO, saat ini dua diantaranya sementara buron, yakni dr Muhammad Yamin dan Taufiqurrahman.
Muh Syukur diamankan di Perumahan Bukit Samata, Kabupaten Gowa sekira pukul 00.45 Wita rumah keluarganya.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa mengatakan, penangkapan Muh Syukur sesuai informasi yang ditrimah oleh tim intel.
“Sesuai informasi, yang bersangkutan berada di Kabupaten Gowa. Kita mengambil dia (Muh Syukur) di rumah keluarganya,di Perumahan Bukit Samata sekira pukul 00.45 Wita,”katanya.
Dia menambahkan, setelah penangkapan terhadap DPO, pihaknya menbawa ke kantor Kejaksaan Negeri Parepare, dan kemudian dititip di Lapas Kota Parepare untuk proses hukum selanjutnya.
“Kita titip di Lapas Parepare, karena hari ini, akan diperiksa,”jelasnya.
Menurutnya, untuk dua buron saat ini, Pihak dr Muhammad Yamin akan diperiksa yang akan didampingi oleh penasehat hukumnya.
Diketahui, tiga DPO tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Andi Makkasau Kota Parepare yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.(*)