PAREPARE, TIME BERITA — Proyek pembangunan Gapura Rumah Sakit Asri Ainun Habibie di Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat hingga kini masih berpolemik.
Polemik itu muncul, karena pemerintah Kota Parepare memberhentikan pekerjaan tersebut secara sepihak, Yang dikerjakan CV Bintang Sejati dengan anggaran Rp900 juta.
Dampak pemberhentian itu, Pimpinan CV Bintang Sejati menuntut ganti rugi kepada pemerintah Kota Parepare.
Pemberhentian itu, diduga kuat adanya desakan warga, yang menyurat ke Pemda melalui asisten I supaya dihentikan.
Warga menolak pembangunan Gapura itu karena lokasinya dinilai tidak tepat karena mengganggu kepentingan warga.
Pimpinan CV Bintang Sejati, Hj Yani Yulianti yang memenangkan proyek itu sesuai prosedur dengan ikut tender di ULP.
“Soal lokasinya, itu bukan wewenang kontraktor. Tapi urusan Pemda selaku pemilik proyek,”katanya kepada wartawan, Jumat (31/01/2020).
Dia mengaku, jika proyek itu sudah dikerjakan dan memasukkan sejumlah bahan material serta membayar upah tukang.
Namun setelah beberapa hari bekerja, turun perintah pemberhentian. Tentu saja pemberhentian itu menjadi kerugian besar bagi CV Bintang Sejati.
Menurutnya, polemik itu disampaikan ke Komisi III DPRD Parepare dan Anggota Komisi III Rudi Najamuddin bersama PPK-nya sudah melakukan peninjauan. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Parepare diminta untuk melakukan mediasi.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kota Parepare Sitti Aminah yang dihubungi melalui telepon genggamnya belum memberikan keterangan jelas, hingga berita ini diterbitkan.
“Maaf…saya belum tahu kalo ada berita seperti itu,”katanya.(*)