PAREPARE, TIME BERITA — Polres Parepare menggelar press rilis pengungkapan kasus narkoba dan kriminal umum di ruang press rilis Polres Parepare, Jumat (31/01/2020).
Kegiatan itu, Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Asian Sihombing dan Kasat Narkoba AKP Suardi.
AKBP Budi Susanto mengurai satu persatu pengunkapan kasus Narkoba dan kasus Kriminal Umum yang ditangani saat ini.
Dia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pengunkapan empat kasus Narkoba selama Januari 2020.
Untuk Kriminal umum lainnya yang ditindak saat ini yakni sebanyak tiga kasus, sesuai laporan polisi yang masuk sejak 2019 lalu.
Dia mengurai, kasus narkoba yang petama tersangkanya Jamal alias Ato, Kedua, tersangkanya Ambar alias Ambang barang bukti 0,52 gram, ketiga, tersagkanya Haerul alias Doyo denganbarang bukti 2,382 gram, HP Nokia, Tas Kecil dan uang tunai Rp50 ribu, keempat tersangkanya Abdul Razak alias Gepeng, barang bukti 0,337 gram, Pipet, Pirex, Dompe, keempat tersangka Aco dengan barang bukti sabu seberat o,27 gram, Hp Strobery dan uang tunai Rp850 ribu.
Sementara untuk kasus kriminal umum lainnya, pertama perkara pencurian dengan pemberatan ditempat kejadian perkara Kantor KNPI Jalan Karaeng Burane, Kecamatan Ujung, tersangka Bayu Adrian (26), Barang bukti HP Android merek OPPO F11 warna Hijau. Perkara kedua pencurian dengan pemberatan di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, tersangka dua orang yakni, Junaidsan dan Muhammad Ramadani, Barang bukti 1 unit sepeda motor merek Mio.
Sementara perkara ketiga adalah perkara persetubuan terhadap anak, di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, tersangka Abdul Latief (42).
“Para tersangka, saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut,”tutupnya.(*)