PINRANG, TIME BERITA, — Diduga karena menyalahi aturan, ratusan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram di sita dari tangan pelaku usaha menengah, saat polisi melakukan razia di sejumlah warung dan kafe di Kabupaten Pinrang. Kamis (08/08/2019).
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan, Sesuai peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 Tentang Minyak dan Gas, Gas elpiji ukuran tiga kilogram itu diperuntukan untuk warga miskin.
Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha menengah yang menggunakan gas elpiji bersubsidi tersebut.
Menurutnya, Para pelaku usaha itu akan di panggil untuk dimintai keterangan setelah pihak kepolisian berkordinasi dengan pihak Pertamina.
“Kita sudah data, pelaku usaha yang menggunakan gas melon,”katanya.
Dia menambahkan, Razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat, akan kelangkaan gas elpiji tiga kilogram.
“Pelaku usaha itu, akan dikenakan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan pasal 40 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan Menengah. Ancamannya 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar,”katanya.
Arman salah seorang pelaku usaha mengaku, Tabung Gas Elpiji ukuran tiga Kilogram yang digunakan itu, dibawa dari rumahnya untuk digunakan ditempat usaha. “Saya tahu ini untuk warga miskin,”akuhnya.(*)