ENREKANG, timeberita.com — Penerapan sekolah tatap muka tersebut diatur dalam instruksi Bupati Enrekang nomor: 338/2148/SETDA/2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3 di Kabupaten Enrekang.
Dalam instruksi itu, disebutkan sektor kegiatan pembelajaran dalam satuan pendidikan diperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jenjang SD/Mi, SMP/MTs dan PAUD.
Ismaya Kaprodi dan Dosen Perpustakaan dan Sains Informasi Universitas Muhmmadiyah Enrekang, Sabtu (04/09/2021). akhirnya menaggapi Tanggapan Bupati Enrekang Tentang Proses tatap muka se-Kabupaten Enrekang. Penerapan sekolah tatap muka akan diberlakukan mulai Rabu 1 September 2021.
“Menurut saya, itu kebijakan yang tepat tetapi dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan, Melihat Mahasiswa jika kuliah online, sedikit ada kendala dikarenakan melihat topografi kabupaten enrekang memiliki daerah yang tidak ada jaringan telekomunikasinya dan juga akan menghambt proses perkuliahan, maka akan susah yang namanya penanaman pendidikan karakter, dan juga tidak semua mahasiswa mampu membeli kuota.” Ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa sedangkang untuk sistem pembelajarannya mungkin nanti pengaturan nya, tidak sekaligus berada dalam kelas ada pembatasan jumlah tertentu.
“Jadi proses pembelajaran atau perkuliahan menerapkan siatem gilir misalnya minggu ini no 1 – 10 yang ikut kuliah offline, atau Minggu depan no 11 – 20, Jadi kami menggunakan nanti metode blended learning.” Jelasnya..
Dirinyapun menuturkan bahwa Ketika sedang terjadi perkuliahan TTM, akan di blended dengan metode online,
“Jadi yang tidak hadir dalalam proses kelas tetap juga mengikuti materi yang edang terjadi d kelas, Semangat menyambut perkuliahan TTM, dan tetap jaga prokes.” Pungkasnya. (El/red)