PAREPARE, TIME BERITA, — Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), berinisial (BA) alias B (17) di sebuah Warnet di Jalan Lahalede, Kecamatan Soreang pada Jumat 6 September kemarin. Hal itu dismpaikan oleh Kaur BIN Ops Satreskrim Polres Parepare, Iptu Yanto Heryanto. Sabtu (7/09/2019).
Penangkapan tersebut dilakukan bersama Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare dan Unit IV Sat Intelkam Kamneg Polres.
Kaur BIN Ops Satreskrim Polres Parepare, Iptu Yanto Heryanto Mengatakan, pelaku ditangkap pada saat sedang berada di salah satu warnet.
“Ba (17) berhasil diamankan, pada saat ia berada di salah satu Warnet di Jalan Lahalede, Kecamatan Soreang, Kota Parepare,”Jelasnya.
Dia mengurai, BA alis B itu telah melakukan tindak pidana kejahatan pencurian satu unit motor Yamaha merek Mio Z warna hitam milik Sr, pada hari Kamis (5/9/2019) lalu.
Dia menambahkan, Pelaku dan barang bukti kemudian dibawaj ke Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1, dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.(*)