
MAKASSAR, timeberita.com — Polda Sulsel Unit 2 Subdit 1 Dit Res Narkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar narkoba.
Pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut dipimpin Kanit 2 Subdit 1 AKP Inggaba Bali, Selasa (04/04/2023).
Tim unit 2 Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda SulSel yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar Narkotika jenis sabu di Rappang, Kabupaten Sidrap langsung melakukan penyelidikan.
Inggaba Bali mengurai kornologi penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu, Dirinya bersama tim menuju TKP, melakukan Hunting dan menyebar di sekitaran TKP.
Sekitar pukul 16.20 wita, Sepeda motor Yamaha Gear berwarna hitam dengan ciri-ciri orang menggunakan sweater warna biru tua melintas di sekitaran TKP, kemudian anggota mulai mengikuti Sepeda motor tersebut.
Tepat pukul 16.30 wita sepeda motor tersebut masuk di lahan persawahan di daerah Rappang Kabupaten Sidrap, selanjutnya di lakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap EDI Alias Blacki dan di temukan 1 (satu) sachet besar berisi Narkotika jenis sabu yang terletak di tanah.
“Terduga pelaku sempat melemparkan sabu itu, saat hendak diamankan,” jelasnya.
Menurut keterangan yang diperoleh, Edi mengaku, Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Hartono Alias Topan melalui Bocil di daerah Lanrang.
Dari keterangan tersebut, Selanjutnya Tim berangkat menuju rumah Hartono di daerah Bo’di, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
Menurutnya, Selain sabu, pihaknya juga menemukan uang di kantong celana terduga Edi sebesar Rp 1 juta.
“Uang ini merupakan upah pengantaran yang didapat Edi,” katanya.
Pelaku diancam Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna penyidikan lebih lanjut,”tutupnya. (*)