PAREPARE, timeberita.com – Pengadilan Negeri (PN) Parepare melakukan sosialisasi Gugatan Sederhana (GS) dan Waarmerking kepada para Perbankan khususnya Bank-Bank se-Ajattappareng, di resto Lagota, Rabu (19/10/22).
Sosialisasi ini kerjasama antara PN Parepare dengan BMPD ( Badan Musyawarah Perbankan Daerah) wilayah Ajatappareng di hadiri langsung ketua PN Parepare Khusnul khatimah dan Ketua BMPD Ajatappareng, Hazjul Tawakkal.
Khusnul khatimah mengatakan GS dan Waarmerking ini perlu di ketahui para Perbankan dimana terjadinya adanya sengketa antara pihak debitur dengan kreditur.
Kenapa perlu tahu, karena pihak debitur atau Bank sering menghadapi masalah kredit macet sehingga untuk kekuatan hukumnya maka dilakukan GS melalui pengadilan.
Setelah ada di kepastian hukum, kata Khusnul, maka pihak debitur atau Bank tidak merasa kuatir lagi melakukan eksekusi obyek jika itu menjadi jaminan bagi kreditur yang macet.
Sehingga sosialisasi ini sangat penting untuk mengetahui proses pengajuan GS dan Waarmerking di pengadilan dan ini akan dijelaskan secara teknis oleh kedua pemateri dari pihak Pengadilan Negeri Parepare yaitu Restu Permadi dan Rini Ariani Said.
Ditempat yang sama Ketua BMPD Ajatappareng, Hazjul Tawakkal menyambut baik adanya kegiatan ini, dimana perlu diketahui para Perbankan yang ada di wilayah Ajatappareng terkait GS dan Waarmerking.
Banyak kredit macet selama ini dialami pihak Bank hanya caranya mengajukan GS dan Waarmerking di Pengadilan belum diketahui sehingga dengan cara ini mereka pihak Bank bisa paham.
“Kegiatan ini kami respon dan membantu kami selaku pihak manajemen Bank yang ada di wilayah Ajatappareng saat menghadapi kredit macet lalu di ajukan ke pengadilan,”jelasnya singkat. (***)