PAREPARE, timeberita.com – Satu dari tujuh inovasi yang diluncurkan oleh pengadilan negeri (PN) Parepare mengenai aplikasi c-Eks melayani tentang informasi eksekusi.
Prodak ini dilaunching, di ruang PN Parepare di hadiri para advokat dan pengacara negara serta kejaksaan dan para hakim, Selasa (16/11/2021).
Tujuan aplikasi ini untuk mengetahui masalah eksekusi atau mengajukan permohonan informasi ekseksi ke PN Parepare melalui aplikasi e-Eks tersebut.
“Jadi kami dari PN Parepare memberikan kemudahan bagi adbokat dan masyarakat yang mencari keadilan di PN Parepare untuk mengetahui informasi eksekusi maka gunakan aplikasi e-Eks yang kami siapkan, tanpa datang ke kantor PN Parepare lagi,”jelas, ketua PN Parepare, Khusnul Khatimah SH.MH kepada wartawan.
Lanjut, Khusnul Khatima yang di sapa Nunung ini menjelaskan satu klik untuk informasi eksekusi c-Eks memberikan informasi melalui email yang sudah didaftar di PN Parepare dan cukup mengaplod KTP bagi masyarakat pencari keadilan atau surat kuasa bila itu dikuasakan, maka pihak dari PN menjawab dan memberikan penjelasan melalui email.
“Aplikasi ini untum kasus perdata saja dan kami akan sempurnakan untuk perkara pidana juga agar terpidana atau kuasa hukumnya bisa mengetahui waktu eksekusinya, tapi itu akan melibatkan pihak kejaksaan dan lapas,”tuturnya.
Ditambahkan, selain prodak inovasi aplikasi e-Eks dikuncurkan oleh PN Parepare juga sudah ada sebelumnya aplikasi lain di luncurkan untuk mempermuda pelayanan diantaranya
E.-Tahan, Sikapatau Court goae to campus, Court care covid-19, Sipintar dan
Sinergi,
“Semua ada tujuh aplikasi pelayanan yang di luncurkan PN Parepare baik internal maupun eksternal PN Parepare.”Tutupnya (smr)