PINRANG, TIME BERITA — Polres bersama Dandim 1404 Kabupaten Pinrang mengerahkan anggotanya untuk melakukan operasi malam mengawasi warga yang berkumpul agar dibubarkan dan tetap berada dirumah, Kamis (26/03/2020)
Polres dan Dandim 1404 ini melakukan
Pemberlakuan jam malam merupakan kesepakatan bersama Muspida yang dipimpin Bupati Pinrang Andi Iwan Hamid.
Setelah adanya warga Pinrang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona.
Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso mengatakan, Jam malam ini dilakukan untuk menghindari dan meminimalisir penyebaran virus Corona yang sudah menyebar diberbagai daerah termasuk Kabupaten Pinrang,.
“Kami berlakukan jam malam agar warga tidak berkeliaran atau keluyuran dan berkumpul jika tidak dianggap penting, maka lebih baik tinggal dirumah saja, demi minimalisir penyebaran Corona,”terangnya.
Aktivitas pada malam hari sudah ditiadakan selama jam malam ini diberlakukan.
“Ini untuk kepentingan bersama warga Kabupaten Pinrang,”katanya.
Sementara Dandim 1404/Pinrang, Letkol Lukman Sasono mengimbau masyarakat Pinrang agar tidak keluar malam jika tidak penting.
Ini dilakukan, kata Lukman demi memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona.
“Kami dilakukan ini agar masyarakat terhindar dari virus Corona,”jelasnya.
Larangan keluar rumah bukan berarti tidak keluar jika tidak terlalu penting, tetapi lebih baik didalam rumah saja demi menyelamatkan nyawa manusia lainnya agar tidak terkena virus Corona.(Samir)