ENREKANG, timeberita.com — Pergerakan Koalisi Rakyat (Perkara) menuntut Bupati Enrekang mengembalikan Kendaraan Dinas (Randis) dan mencopot Kabag Umum dan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang.
Tuntutan itu disampaikan Misbah Kordinator Lapangan (Korlap) Perkara saat melakukan aksi di depan Kantor Bupati Enrekang, Jumat (10/09/2021).
Misbah menyebutkan, Keberadaan Randis Bupati Enrekang yang harganya mencapai Rp1,6 Milliar dianggap sebuah hal yang sangat tidak etis.
Harusnya anggaran sebesar itu digunakan untuk peningkatan perekonomian, kesehatan masyarakat dan gaji tenaga honorer Dinas Kesehatan yang belum terbayarkan serta fasilitas kesehatan yang tidak memadai.
Menurutnya, Kondisi keuangan daerah saat ini sedang krisis hal itu tidak sejalan dengan Putusan Kemendagri.
“Harusnya pertimbanga tersebut mejadi skala prioritas secara etika dan moral, malah mengeluarkan anggaran sebesar itu yang setiap tahunnya hanya dapat memenuhi belanja pegawai,”Tegasnya.
Ironisnya lagi, pernyataan Kabag Umum di media massa itu sangat subjektif dan tidak rasional dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait keberadaan Randis tersebut.
“Kami meganggap Kaabag Umum tidak berkompeten pada bidangnya dan seharusny berhati-hati dalam mengambil sebuah kebijakan tidak serta merta. Jagan merasa dekat dengan Bupati, makanya mengambil kebijakan ditengah covid-19 semaunya,”katanya.
Didalam putusan bersam Kemendagri nomor 117/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran daerah dan anggaran belanja daerah tahun 2020 menyebutkan, salasatu poin membahas tentang belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja terutama pengadaan kendaraan dinas atau operasional.
“Kami meminta kepada Bupati Enrekang untuk segera melakukan KLB secepatnya dan Konfrensi Pers terkait keberadaan Randis barunya,”tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Bupati Enrekang Muslimin Bando. (El).