PAREPARE, TIME BERITA, — Pengusaha penjual prodak Malaysia di kota Parepare menjerit karena tidak mendapat suplai stok barang dari Malaysia. Hal itu karena adanya dilarang dari pemerintah pusat terkait perdagangan produk luar negeri.Sabtu (13/07/2019).
Larangan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.
Dengan adanya PP tersebut berdampak pada pengusaha produk Malaysia di Kota Parepare.
Seperti halnya yang disampaikan H Husni Owner Toko Sarani.
“Sejak berlakunya peraturan itu, Kami tidak dapat lagi pasokan dan suplai barang dari Malaysia,”kesalnya.
Dia menyayangkan,pemberlakuan larangan produk Malaysia masuk ke Indonesia yang baru berjalan sekira dua pekan terakhir.
“Baru dua Minggu ini ada larangan membeli prodak Malaysia dengan jumlah besar.Itupun kalau ada hanya untuk kebutuhan rumah dengan nilai tranksaksi tidak boleh lebih dari 600 Ringgit Malaysia,”katanya.
Dia menambahkan, Pemberlakuan larangan tersebut tentunya bedampak pada usahanya yang tidak bisa berkembang,karena tidak bisa mendapat pasokan yang lebih.
“Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa, dan mematikan usaha kami,”tuturnya.
Terpisah, Yusuf Sjam juga membenarkan kalau adanya larangan prodak Malaysia berupa makanan dan minuman dilarang masuk sesuai aturan yang berlaku sekarang ini.
“kalau cakar tidak dilarang,”katanya singkat.
Sementara pihak Bea & Cukai Parepare dihubungi belum ada penjelasan lebih lanjut tentang larangan prodak Malaysia yang masuk di Kota Parepare.
Salah seorang staf Bea & Cukai Parepare, Sofyan belum juga memberikan keterangan, Ia hanya mengatakan hubungi bagian Humas Bea & Cukai Parepare.
“tolong hubungi pak Suparji bagian humas, dia lebih tau,”tutupnya.
Sementara Humas Bea Dan Cukai Kota Parepare Suparji yang dihubungi juga belum memberikan keterangan terkait larangan tersebut. (*)