ACEH, TIME BERITA, — Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Aceh masih menyisakan 25 terpidana dari berbagai kasus yang masih buron.Sabtu (13/07/2019).
selama 2019 Kejati Aceh bersama Kejari Se Aceh sudah berhasil menangkap tujuh Terpidana dengan berbagai kasus yang sudah mendapatkan putusan pengadilan, baik yang terlibat dalam kasus pidana umum maupun korupsi.
Ke tujuh orang tersebut tidak termasuk dalam daftar 25 terpidana DPO, yaitu Amirullah Bin (alm) Cut Amat, Kasman Bin (alm) Rizki, Ruslan Kasim bin (alm) M Kasim Mahmud, Zulkarnain Bin Yusuf, Malik ST Bin Zainuddin Ali, Annas Sag, dan Anwar Bin Adam.
Dihimbau kepada semua pihak untuk mengabarkan keberadaan para terpidana yang masuk dalam DPO Kejaksaan agar memberitahukan keberadaan jika melihatnya.
(Kejaksaan Negeri Republik Indonesia)