PAREPARE, TIME BERITA, — Penetapan dr Yamin dan Sandra sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi anggaran belanja Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Parepare yang merugikan negara sebesar Rp6,3 milliar patut diapresiasi. Hal ini dikatakan Rahman Saleh Ketua Harian Kahmi Parepare. Kamis (22/08/2019).
Dia mengatakan, dengan penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi anggaran belanja Diskes Kota Parepare ini, diharapkan menjadi pintu masuk bagi pihak penegak hukum untuk mengusut aliran uang haram ini.
“Kami apresiasi pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Dinas Kesehatan Kota Parepare. Tapi perlu menjadi harapan, agar ini bisa menjadi pintu masuk Polisi untuk mengusut penikmat uang haram ini,”kata Rahaman Saleh yang juga mantan Anggota DPRD Kota Parepare ini.
Dia menambahkan, Sebagaimana pernyataan dr Yamin yang beredar melalui media, baik cetak maupun online pada Juni 2019 lalu. Jika dana tersebut ada yang mengalir ke Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kota Parepare sebagai uang ketuk palu setiap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, 2016 hingga 2017 dengan jumlah mencapai Rp3 milliar.
Menurut Yamin, kata dia, Penyerahan uang ke anggota DPRD dilakukan sebelum ketuk palu pengesahan APBD, biasanya uang diantar sendiri dan melalui orang lain.
“Saya selaku mantan Anggota DPRD Parepare, tidak terkejut dengan pengakuan dr Yamin dan mengakui hal itu terjadi juga disaat periode saya menjabat. Hanya saja tidak terungkap karena, tidak ada Kepala Dinas yang berani buka mulut,”akuhnya.
Dia berharap, Polisi punya nyali mengusut tuntas kasus ini, agar kasus di lembaga legislatif tidak terulang kembali, sekaligus memberi efek jera bagi anggota dewan yang memang hobi korupsi uang rakyat.(*)