PAREPARE, timeberita.com — Pelayanan kantor pajak kini menerapkan sistem online dan tidak lagi melayani palayanan manual atau tatap muka.
Namun, sangat disayangkan pelayanan yang mengharuskan wajib pajak menggunakan sistem online tersebut, dikarenakan tidak semua wajib pajak megetahui dan memiliki akses aplikasi pajak.
Seperti yang dialami oleh seorang wajib pajak yang datang ke kantor pajak Kota Parepare, Senin 05 April 2021.
Petugas kantor pajak meminta kepada wajib pajak untuk menunjukka nomor antrian online wajib pajak.
Namun, wajib pajak tersebut tidak mengetahui sistem pemberlakuan pendaftaran online yang dimaksud.
“Saya datang hendak lapor pajak, tapi saya dimintai nomor antrian online oleh petugas. Karena saya tidak tau aplikasinya dan pemberlakuan sistem online yang dimaksud. Maka saya minta untuk dilayani secara manual atau tatap muka, tapi petugas menyampaikan jika sekarang sistem online pak, tidak bisa dialayani secara manual atau tatap muka,”kata Adi wajib pajak.
Menurutnya, dengan sistem ini, bukan mempermuda pelayanan tetapi semakin ribet.
“Seperti saya misalnya yang tidak tau pemberlakuan sistem online yang dimaksud dan aplikasinya. Sementara kami sebagai wajib pajak yang datang di kantor tidak bisa dilayani secara manual,”keluhnya.
Sementara, Direktur IKRA Parepare Nuzul Qadri sangat menyayangkan hal tersebut.
“Harusnya pihak kantor pajak melayani wajib pajak secara manual atau tatap muka tidak hanya secara online saja,”katanya.
Menurutnya, Pihak kantor pajak harus aktif melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dengan sistem yang diberlakukan dan memberikan akses kepada semua wajib pajak.
“Kalau begini bukan mempermuda tapi makin ribet. Perlu juga diketahui bahwa tidak semua masyarakat atau wajib pajak itu paham tekhnologi,”sesalnya. (*)