PINRANG, timeberita.com — Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Modus Jambret, Selasa 17 Agustus kemarin.
Penangkapan itu berdasar LP/454/X/2019/SPKT/Res Pinrang, tanggal 15 Oktober 2019.
Korbannya seorang ibu rumah tangga warga Amassangang timur Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang dengan kerugian material sebesar Rp7 juta.
Pelaku yang diamankan warga Lerang-lerang Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang yang berpropesi sebagai penjual nasi kuning.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi menjelaskan, Modusnya dengan cara keliling kota pinrang dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran pengendara sepeda motor yang menggunakan gelang emas.
Setelah mendapatkan target, pelaku langsung menarik gelang emas yang dikenakan oleh korbannya, kemudian menambah kecepatan kendaraan yang digunakan.
Dia menyebutkan, Barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna Hitam dan 1 buah Helm Merek KYT warna Hitam.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutupnya. (*)